Senin, 12 Desember 2011

DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi dan Penerapannya Di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan  demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.    Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.    Sistem konstitusional pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi Hukum Dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas.
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1.    Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3.    Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.    Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.    Menghargai hak asasi manusia.
7.    Ketidak setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
8.    Tidak menganut sistem monopartai.
9.    Pemilu dilaksakan secara luber.
10.    Mengandung sistem mengambang.
11.    Tidak kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas.
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1.    Indonesia adalah negara berdasarkan atas hokum.
2.    Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.    MPR sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi.
4.    Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5.    Pengawasan DPR.
6.    Mentri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.    Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
     Fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah :
1.    Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2.    Menjamin tetap tegaknya Negara RI.
3.    Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.
4.    Menjamin tetap tegaknya hokum yang bersumber pada Pancasila.
5.    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara.
6.    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.   
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menyangkut kehidupan rakyat juga. Meskipun pada umumnya pengertian demokrasi dapat dikatakan tidak mengandung kontradiksi karena di dalamnya meletakkan posisi rakyat dalam posisi yang amat penting, namun pelaksanaannya (perwujudannya) dalam lembaga kenegaraan ternyata prinsip ini telah menempuh berbagai rute yang tidak selalu sama.
Adanya berbagai rute atau pengejawantahan tentang demokrasi itu menunjukkan pula beragamnya kapasitas peranan negara maupun rakyat. Ada negara yang memberikan peluang yang amat besar terhadap peran rakyat yang melalui sistem pluralisme-liberal, dan ada juga yang sebaliknya negara yang memegang dominasi yang jauh lebih besar daripada rakyatnya. Studi politik tentang Dunia Ketiga yang umumnya memperlihatkan lebih dominannya negara daripada peranan rakyat telah melahirkan berbagai konsep yang dimaksudkan sebagai alat pemahaman bagi realitas tersebut. Berbagai uapaya pemahaman dengan memberikan pijakan teoritis itulah telah menunjukkan betapa di negara Indonesia telah terjadi hubungan tolak-tarik antara negara dengan masyarkat dalm memainkan peranannya.
Penting kiranya untuk segera memberikan porsi yang layak bagi pembangunan demokrasi, serta menciptakan suatu kebijakan publik yang mampu mengatur agar simbol-simbol kekerasan tidak digunakan, setidaknya dibatasi, dalam wacana politik. Dan yang terpenting agar penalaran masyarakat tidak diredusir dari esensi menjadi simbol dan menyihir simbol menjadi esensi. Masyarakat perlu diberi ketentraman untuk mengembangkan demokrasinya, bukan dicabik untuk kepentingan politik.
Namun, kini kita menyaksikan kecenderungan yang semakin kuat munculnya publik podium yang bersifat merusak tradisi demokrasi di berbagai wilayah di Tanah Air. Ikatan-ikatan kepercayaan yang dibangun oleh kelompok-kelompok masyarakat cenderung semakin menyempit, meniadakan pentingnya pluralisme. Kecenderungan semacam ini sudah barang tentu mendorong pengerasan batas-batas antar kelompok dalam transaksi politik. Akibatnya, arena publik sebagai arena penyelamatan masyarakat berubah menjadi arena kekerasan politik.
Setidaknya ada dua bentuk model kekerasan politik, yakni kekerasan struktural dan kekerasan kultural. Dalam tataran struktural, kekerasan politik dipahami sebagai hasil hubungan-hubungan sosial atau struktural dimana para pelaku tersebut berada. Nilai dan norma dipandang sebagai imperatif struktural yang terinternalisasi dalam diri individu, sehingga orang berprilaku selaras dengan-atau fungsional terhadap sistem.
    Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini lebih banyak dipengaruhi sistem demokrasi liberal. Demokrasi yang dilaksanakan sekarang ini melenceng dari sistem demokrasi yang dirumuskan para pendiri bangsa dengan Pancasila, yang mengedepankan asas permusyawaratan. Seharusnya, demokrasi yang diberlakukan untuk republik ini adalah demokrasi yang bermoral. Demokrasi harus berpegang pada nilai etika dan agama, tanpa menjadi agama itu sendiri. Pemanfaatan ideologi, tak lebih sebagai kepentingan politik belaka, tetapi pemanfaatan ideologi agama hanya untuk kepentingan politiknya itu sendiri.
Terlepas dari segala kekurangan yang ada, tampaknya sistem politik demokrasi memiliki sumber kekuasaan negara yang cenderung persuasif. Namun, tidak berarti sistem politik bebas dari kekerasan politik, karena di dalam sistem politik demokrasi juga melekat kekerasan struktural, kekerasan memang gejala yang serba hadir.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar